Pemrov Sulsel Anggarkan Rp41,9 Miliar Tangani Ruas Jalan Poros Pekkae-Soppeng

    Pemrov Sulsel Anggarkan Rp41,9 Miliar Tangani Ruas Jalan Poros Pekkae-Soppeng

    BARRU - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp. 41, 9 Miliar dari APBD.

    Anggaran tersebut untuk penanganan ruas jalan poros Pekkae-Soppeng menuntaskan segmen jalan yang rusak berupa pengaspalan dan pelebaran jalan dalam kondisi rusak berat.

    Dilansir dari Radarbarru.com., Kabid Bina Marga PU Sulsel Astinah mengatakan, untuk penanganan ruas jalan poros Pekkae-Soppeng di kerjakan tahun ini.

    “Jadi tahun 2022 ini Pokja bersama Inspektorat sementara melakukan review. Jalan Poros Pekkae-Soppeng adalah Ruas jalan dengan status jalan Provinsi artinya penanganan ruas jalan ini adalah kewenangan Pemprov Sulsel", ujarnya.

    Terpisah, Sekda Barru DR. Ir. Abustan AB., yang ditemui sebelum pelantikan Pengurus MD KAHMI Barru, di Rujab Bupati Barru, Kamis (6/1/2022), menjelaskan bahwa pengerjaan jalan yang rusak di Poros Pekkae-Soppeng adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. 

    Menurutnya, Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Barru telah melakukan koordinasi dengan pihak provinsi terkait kerusakan jalan poros tersebut.

    "Bupati Suardi Saleh sudah melakukan koordinasi langsung kepihak provinsi dan hasilnya, pada tahun 2022 ini jalan tersebut akan segera di perbaiki. Anggarannya sekira Rp. 41, 9 Miliar", terang Abustan.

    (Red)

    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 1405-06/Barru Bantu Warga Evakuasi...

    Artikel Berikutnya

    Polres Barru Gelar Sertijab Wakapolres Barru

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami